Tuesday, October 6, 2009

Persiapan Sertifikasi Guru, Standar & Kompetensi

Sertifikasi bagi pahlawan tanpa tanda jasa dan Standar & komponen kompetensi guru
Sertifikasi adalah wujud perhatian pemerintah kepada profesi pelaku pendidikan dan sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Hal ini tidak usah dihadapi dengan kekhawatiran , sebaiknya ibu mengikuti proses yang telah ditentukan. Pemerintah dalam penerapannya secara bertahap, orang yang sudah didaftarkan di Pemda kemudian secara acak ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bagi yang belum memiliki S1, lebih dahulu mengikuti program perkuliahan kemudian baru dilakukan uji sertifikasi , tetapi bagi yang sudah memiliki persyaratan S1, atau mungkin S2 tinggal ujian kompetensi.
Pengertian standar kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang criteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap bagi seseorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten, bertujuan :
Sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugas-tugasnya secara professional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Komponen Kompetensi Guru meliputi :
1. Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan wawasan Kependidikan , termasuk didalamnya adalah :
a. Menyusun rencana pembelajaran
b. Melaksanakan pembelajaran
c. Menilai prestasi belajar peserta didik
d. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian
e. Memahami landasan kependidikan
f. Memahami kebijakan pendidikan
g. Memahami tingkat perkembangan siswa
h. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
i. Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
2. Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran.
3. Komponen –kompetensi pengembangan Profesi , termasuk :
- Menulis karya ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survey/evaluasi/di bidang pendidikan
- Menulis karya tulis berupa tinjauan /ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pendidikan sekolah pada media massa
- Menulis tulisan ilmiah popular di bidang pendidikan sekolah pada media massa
- Menulis prasaran / makalah berupa tinjuan gagasan, ulasan ilmiah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah.
- Menulis buku pelajaran/modul/diktat
- Menemukan teknologi tepat guna
- Membuat alat pelajaran/alat peraga
- Menciptakan karya seni monumental/seni pertunjukan
- Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

4. Komponen Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positif yang senantiasa melingkupi dan melekattt pada setiap komponen kompetensi yang menunjang kompetensi yang menunjang profesi guru.
Nah sekarang apa harus dipersiapkan? Jika ibu termasuk guru yang belum memiliki bukti akademik S1, mestinya ibu bersiap jika ada kebijakan sekolah atau Pemda agar guru melengkapi ilmunya melalui jenjang tersebut (biasanuya sudah ada lembaga setempat yang ditunjuk dalam hal ini).
Jika ibu memang sudah punya S1 dan sewaktu-waktu dipanggil uji sertifikasi yang ibu lakukan adalah :
1. Cek sekali lagi kepada lembaga dimana ibu ditugaskan, pastikan apakah ibu/bapak sudah terdaftar, jika sudah langkah sleanjutnya
2. Kumpulkan SK pengangkatan mulai dari awal sampai dengan kenaikan berkala maupun kenaikan karena prestasi
3. Mengumpulkan berkas-berkas ijasah (dilegalisir)
4. Jika ibu memiliki sertifikat yang terkait dengan pendidikan persiapkan pula dan jika memungkinkan juga dilegalisir
5. Melengkapi administrasi mengajar dengan system yang terakhir yang disebut Kurikulum Kesatuan Tingkat Pendidikan (KTSP)
6. Persiapkan diri dalam komponen kompetensi sebagaiman telah disebutkan diatas, meliputi kompetensi pengelolaan pembelajaran, kompetensi akademik, kopetensi pengembangan profesi maupun kompetensi kepribadian.
Nah jika ada guru yang sudah berusia 55 tahun , terlepas dari kebijakn sertifikasi. Bagaimana guru yang telah ikut uji sertifikasi tetapi tidak lulus? Andaikan tetap jadi guru bukan golongan guru yang professional, sehingga tidak memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi. Nah, semuanya tergantung kepada sikap mental guru itu sendiri, apakah mau mengubah nasib atau hanya terima dengan kondisi sekarang. Jika menginginkan perubahan harus berupa sungguh-sungguh mengubah nasib. Sukses buat semua
Diambil dari Majalah Suara Aisyiyah, Konsultasi masalah keluarga diasuh oleh : Dra.Hj.Shoimah Kastolani



0 comments: